Identitas, nilai & prinsip koperasi
'' Pernyataan Identitas Koperasi menyatakan bahwa koperasi adalah “asosiasi otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan dikendalikan secara demokratis.”
Aliansi Koperasi Internasional adalah pengurus global Pernyataan Identitas Koperasi – Nilai dan Prinsip gerakan koperasi.
Dilihat dari https://jasapendirian.co.id pada tahun 1995, ICA mengadopsi Pernyataan yang direvisi tentang Identitas Koperasi yang berisi definisi koperasi , nilai-nilai koperasi, dan tujuh prinsip koperasi seperti yang dijelaskan di bawah ini. Anda juga dapat membaca Catatan Panduan tentang Prinsip dan Nilai Koperasi yang memberikan panduan dan saran terperinci tentang penerapan praktis Prinsip-prinsip tersebut pada perusahaan koperasi.
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan dikendalikan secara demokratis.
Nilai koperasi
Koperasi didasarkan pada nilai-nilai self-help , self-tanggung , demokrasi , kesetaraan , keadilan , dan solidaritas . Dalam tradisi pendirinya, anggota koperasi percaya pada nilai-nilai etika kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial dan kepedulian terhadap orang lain.
Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi adalah pedoman dimana koperasi menempatkan nilai-nilai mereka ke dalam praktek.
1. Keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Koperasi adalah organisasi sukarela, terbuka untuk semua orang yang mampu menggunakan jasanya dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi gender, sosial, ras, politik atau agama.
2. Kontrol Anggota Demokrat
Koperasi adalah organisasi demokratis yang dikendalikan oleh anggotanya, yang secara aktif berpartisipasi dalam menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Pria dan wanita yang menjabat sebagai wakil terpilih bertanggung jawab kepada keanggotaan. Dalam koperasi primer anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota, satu suara) dan koperasi pada tingkat lainnya juga diselenggarakan secara demokratis.
3. Partisipasi Ekonomi Anggota
Anggota berkontribusi secara adil, dan secara demokratis mengontrol, modal koperasi mereka. Setidaknya sebagian dari modal itu biasanya menjadi milik bersama koperasi. Anggota biasanya menerima kompensasi terbatas, jika ada, atas modal yang ditempatkan sebagai syarat keanggotaan. Anggota mengalokasikan surplus untuk salah satu atau semua tujuan berikut: mengembangkan koperasi mereka, mungkin dengan membentuk cadangan, yang bagiannya setidaknya tidak dapat dibagi; menguntungkan anggota sesuai dengan transaksinya dengan koperasi; dan mendukung kegiatan lain yang disetujui oleh anggota.
4. Otonomi dan Kemerdekaan
Koperasi adalah organisasi swadaya yang otonom dan dikendalikan oleh para anggotanya. Jika mereka membuat perjanjian dengan organisasi lain, termasuk pemerintah, atau mengumpulkan modal dari sumber eksternal, mereka melakukannya dengan syarat yang memastikan kontrol demokratis oleh anggota mereka dan mempertahankan otonomi koperasi mereka.
5. Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
Koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan bagi anggotanya, wakil yang dipilih, manajer, dan karyawan sehingga mereka dapat berkontribusi secara efektif untuk pengembangan koperasi mereka. Mereka menginformasikan masyarakat umum - khususnya kaum muda dan pemimpin opini - tentang sifat dan manfaat kerjasama.
6. Kerjasama antar Koperasi
Koperasi melayani anggotanya secara efektif dan memperkuat gerakan koperasi dengan bekerja sama melalui struktur lokal, nasional, regional dan internasional.
7. Kepedulian terhadap Komunitas
Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan komunitas mereka melalui kebijakan yang disetujui oleh anggotanya.
Catatan Panduan tentang Prinsip Koperasi
Pada tahun 2016, Komite Prinsip ICA merilis Catatan Panduan tentang Prinsip Koperasi , yang memberikan panduan dan saran terperinci tentang penerapan praktis Prinsip-prinsip tersebut pada perusahaan koperasi. Catatan Panduan ini bertujuan untuk menyatakan pemahaman kita tentang penerapan Prinsip-prinsip dalam istilah kontemporer untuk abad ke-21.
Merek kooperatif
2013 melihat peluncuran Marque Koperasi global. Tujuannya adalah untuk menciptakan citra baru yang akan menjadi identitas visual koperasi global baru, yang digunakan untuk memberikan 'payung promosi' dan 'kesatuan tujuan' bagi gerakan koperasi global.
Komentar
Posting Komentar