Persyaratan Memperoleh Izin Usaha Indonesia
Izin usaha di Indonesia sangat penting untuk melakukan kegiatan usaha di sektor apapun. Di Indonesia, ada lisensi atau izin yang perlu diperoleh untuk melakukan kegiatan usaha secara legal.
Baik mendirikan perusahaan, memasarkan produk, atau melakukan aktivitas perdagangan. Pemerintah akan menerbitkan izin setelah bisnis telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan.
Mengapa Mendapatkan Izin Usaha di Indonesia?
Menurut PT. Bandung memperoleh izin usaha adalah wajib bagi setiap badan usaha di Indonesia, baik itu usaha kecil dan menengah atau perusahaan skala besar.
Perizinan menjadi sangat penting bagi perusahaan karena ini akan melegalkan kegiatan bisnis mereka di Indonesia. Tanpa izin, kegiatan usaha Anda berpotensi ditutup oleh pemerintah.
Bagaimana regulasinya?
Berdasarkan peraturan 2015, semua perusahaan asing yang baru dibentuk harus mengajukan permohonan izin usaha dengan memberikan audit keuangan mereka untuk dapat mengajukan permohonan izin usaha tetap dan izin lain yang diperlukan seperti izin impor, dll.
Melalui peraturan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap investor asing akan merealisasikan rencana investasinya daripada hanya menyampaikan rencana investasinya ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di atas kertas. Dengan demikian penanaman modal asing di Indonesia dapat dibuktikan berjalan dengan baik sesuai dengan tujuannya.
Klasifikasi Izin Usaha untuk PMA di Indonesia
- Perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan umum, barang, atau jasa lainnya harus memiliki izin usaha ;
- perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan di luar minyak, gas, dan panas bumi, wajib memiliki izin usaha industri ;
- Perusahaan yang bergerak di bidang industri lain, seperti konstruksi, harus memiliki izin usaha konstruksi; dan
- Perizinan lainnya berdasarkan kegiatan usaha perusahaan.
Izin Usaha Indonesia: Prosedur & Persyaratan
Persyaratan Izin Usaha
Izin usaha tetap akan diberikan kepada Perusahaan PMA setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Sudah dalam tahap produksi
Telah melebihi waktu yang ditentukan (3 tahun)
Prosedur Aplikasi
- Perusahaan PMA dapat mengajukan izin tetap kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD). Mengenai emiten, itu tergantung pada izin penanaman modal asing, kegiatan usaha, dan juga tempat kedudukan perusahaan;
- Pemohon harus melengkapi dan menandatangani formulir permohonan izin usaha di BKPM atau kantor BKPMD dan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan; dan
- Petugas BKPM atau BKPMD akan memeriksa semua berkas dan kelayakan serta kelengkapan permohonan, kemudian menerbitkan sertifikat izin tetap.
Dokumen yang dibutuhkan
- Salinan dari:
- Persetujuan izin untuk penanaman modal;
- Akta Pendirian dan perubahannya;
- Domisili perusahaan, NPWP, dan TDP;
- Kontrak/sewa tempat usaha dan surat keterangan dari pemilik bangunan;
- KTP dan paspor KITAS untuk orang asing;
- Izin UU Gangguan dan Izin Lokasi (SITU);
- Daftar peralatan kantor dan peralatan industri; dan
- Struktur organisasi perusahaan.
Komentar
Posting Komentar