Bagaimana Membuka Perusahaan di Indonesia?
Setiap orang pasti ingin mendirikan perusahaan swasta yang berbentuk perseorangan. Dengan perusahaan ini seorang pengusaha memiliki kewenangan untuk menjalankan proses ekonomi di dalamnya.
Mereka mendirikan perusahaan perseorangan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka dan mendapatkan keuntungan untuk melanjutkan hidup mereka. Itu sebabnya mereka mencoba mendirikan perusahaan swasta. Namun bila ingin mengetahui cara membuka perusahaan di Indonesia , kita harus memperhatikan syarat dan tata cara pendirian masing-masing perusahaan.
Syarat Pendirian Perusahaan di Indonesia
Perlu anda ketahui terlebih dahulu tentang hal yang paling mendasar yaitu definisi perusahaan. Yang dimaksud dengan perusahaan adalah segala bentuk usaha yang menjalankan segala jenis usaha yang bersifat tetap, tetap dan berjangka panjang serta berbadan hukum yang didirikan, bekerja dan berkedudukan di tanah air tercinta Indonesia dengan tujuan mencari keuntungan yang sebesar-besarnya.
Dalam artikel ini kita akan mengupas tuntas untuk memenuhi syarat-syarat yang diperlukan dalam mendirikan masing-masing perusahaan dan tata cara pendiriannya. Pertama kita akan membahas tentang syarat bagaimana membuka perusahaan di Indonesia; setidaknya ada tiga aspek penting yang harus diperhatikan, antara lain:
- Hal pertama yang harus Anda miliki sebagai seorang wirausahawan adalah menemukan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang sesuai dengan bisnis Anda, jumlah total modal harus dihitung dengan baik dan benar. Modal dapat diperoleh dari kantong atau tabungan pribadi, pinjaman dari saudara atau kerabat, pinjaman dari Bank dan lembaga keuangan non Bank,
- Kedua adalah menyusun dan membuat pembukuan yang memuat tentang:
- Keadaan dan jumlah kekayaan yang dimiliki perusahaan.
- Kebutuhan yang dibutuhkan oleh perusahaan.
- Perjanjian kerja yang terjadi baik dengan pihak pemerintah maupun swasta.
- Arus keluar surat, dokumen, korespondensi.
- Laporan keuangan perusahaan per periode (bulan, tahun, triwulan).
- Arsip semua surat, kegiatan, dan lainnya.
- Ketepatan dan kepatuhan dalam membayar pajak, ada beberapa jenis pajak yang harus dibayar antara lain: Pajak Penghasilan (PPH), Pajak Pertambahan Nilai atas barang dan jasa, Pajak Bumi dan Bangunan dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Prosedur Pendirian Perusahaan
Ini adalah beberapa kondisi yang harus dipertimbangkan pengusaha sebelum mendirikan pemilik tunggal. Selanjutnya kita akan membahas tentang prosedur pendirian perusahaan perseorangan.
- Hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum mendaftarkan tempat usaha:
- Perjanjian sewa tempat
Kebanyakan orang yang akan membuka perusahaan swasta menyewa tempat sebagai lokasi perusahaan. Tentunya ada beberapa perhitungan sebelum memilih tempat seperti kondisi lingkungan, target pasar, keramaian dan lainnya. Proses sewa biasanya dilakukan dalam bentuk perjanjian tertulis atau perjanjian lisan antara pemilik tanah dan majikan.
Dasar hukum sewa tempat dalam hal usaha adalah Pasal 15544 dan Pasal 1560 KUHP. Di mana dijelaskan bahwa penyewa hanya dapat menggunakan apa yang disewakan sesuai dengan tujuan dan perjanjian yang telah dibuat dan tidak diperbolehkan merusak atau mengubah bentuk tempat yang disewa. Apabila terjadi kesalahan pemilik tanah dapat mencabut perjanjian tersebut.
- Izin mendirikan bangunan
Mendirikan suatu bangunan harus memiliki perhitungan yang akurat dan tidak ada izin lain dari pihak yang bersangkutan. Izin mendirikan bangunan harus melalui prosedur yang telah ditentukan oleh aturan yang ada. Salah satu contoh dasar undang-undang yang mengatur tentang izin mendirikan bangunan adalah Pasal 2 Kepgud 76/2000, dimana setiap kegiatan yang akan membangun atau mendirikan suatu bangunan harus memiliki atau memiliki izin mendirikan bangunan dari pemerintah sekitarnya.
Pengajuan permohonan izin mendirikan bangunan dapat diajukan melalui surat tertulis kepada Gubernur melalui Dinas untuk beberapa bangunan, antara lain: bangunan tempat tinggal, bangunan bukan tempat tinggal, dan bangunan lainnya.
Perlu anda ketahui ketika perjanjian sewa menyewa dan izin mendirikan bangunan yang anda dapatkan maka anda bisa melapor ke desa setempat agar bisa langsung mendirikan bangunan.
- Perizinan kegiatan usaha
Perizinan usaha sangat diperlukan bagi perusahaan karena jika tidak ada izin mereka tidak akan mendapatkan perlindungan dari badan hukum yang ada. Perizinan kegiatan usaha dilengkapi dengan beberapa dokumen penting seperti:
- tanda Daftar Perusahaan
Dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982, daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau peraturan pelaksanaan dan di dalamnya memuat hal-hal yang harus didaftarkan atau didaftarkan setiap perusahaan dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
- Lisensi bisnis
Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan komersial wajib memiliki izin usaha perdagangan atau sering disebut dengan SIUP. Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2009, pasal 4 ayat 1 huruf c dijelaskan bahwa ada beberapa kriteria perusahaan yang berhak memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP ini, antara lain lian: usaha perseorangan atau persekutuan, memiliki kekayaan bersih sudah dipotong segala bentuk pembayaran dan minimal potongan Rp 50.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan.
Permohonan atau pengajuan izin usaha atau SIUP dapat diajukan kepada pejabat penerbit SIUP dengan menyerahkan surat permohonan yang ditandatangani oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan di atas materai, dan surat atau dokumen lain sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 Tahun 2007 dalam Lampiran II.
- Nomor Pokok Wajib Pajak
Setiap perusahaan wajib memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam segala hal yang menyangkut administrasi perpajakan. NPWP ini digunakan sebagai tanda pengenal atau identitas diri suatu perusahaan dalam menjalankan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan. Fungsi nomor pokok ini selain sebagai pengenal juga dapat menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.
- Gangguan lisensi
Mungkin kita masih bertanya-tanya apa yang dimaksud dengan izin gangguan, dalam Pasal 1 angka 3 Permendagri no 27 tahun 2009 disebutkan bahwa izin gangguan adalah pemberian izin usaha/kegiatan ekonomi bagi individu dan kelompok di lokasi tertentu yang tentunya resiko gangguan, dan tempat-tempat yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Dalam Pasal 5 Permendagri no 27 Tahun 2009 juga disebutkan kelengkapan dokumen yang harus dicantumkan dalam izin gangguan, antara lain: pertama adalah formulir pendaftaran yang memuat nama tanggung jawab perusahaan, nama perusahaan, alamat usaha, bidang usaha. , lokasi atau tempat kegiatan, perusahaan dan perwakilan yang dapat dihubungi dapat email atau telepon, kelengkapan sarana dan prasarana teknis yang diperlukan dalam melaksanakan segala kegiatan, dan yang terakhir adalah surat pernyataan permohonan izin tentang ketidakmampuan untuk memenuhi ketentuan undang-undang tersebut.
Kedua, fotokopi KTP pemohon, fotokopi surat keterangan tempat tinggal atau domisili, fotokopi UN terbaru, fotokopi sertifikat tanah, fotokopi akta perusahaan, fotokopi IMB/IPB/KRK dan salinan NPWP. Yang ketiga adalah perjanjian sewa jika pengusaha melakukannya. Dan yang terakhir adalah surat persetujuan dari RT dan RW setempat.
Jika Anda ingin mendirikan PT Anda dapat menghubungi Jasa Buat PT yang dapat membantu Anda.
Komentar
Posting Komentar